Skandal Profil Desa di Karo, Jaksa Tuntut Dua Tahun

MEDAN – Kasus dugaan korupsi proyek profil desa di Kabupaten Karo Sumatera Utara masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik saat ini.

Perkara ini terkait pengadaan video profil desa dan website yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 di beberapa kecamatan.

Dalam perkembangan terbaru dua terdakwa utama telah diputus oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan baru-baru ini.

Kedua terdakwa tersebut adalah Jesaya Perangin Angin selaku direktur perusahaan serta Toni Aji Anggoro sebagai pelaksana pembuatan website desa.

Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam proyek yang menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.

“Jesaya dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan serta denda lima puluh juta rupiah dengan kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Hendra, Kamis (29/1/2026).

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut nantinya.

Sementara Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda lima puluh juta rupiah dengan subsider kurungan dua bulan.

Selain dua terdakwa tersebut dua orang lainnya masih menjalani proses persidangan termasuk Amsal Christy Sitepu dan Amri KSP saat ini.

Majelis hakim menilai para terdakwa melanggar aturan karena menyalahgunakan kewenangan serta melakukan mark up dan kegiatan fiktif dalam proyek tersebut.

Dalam fakta persidangan ditemukan pekerjaan tidak sesuai laporan serta tidak mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa desa yang berlaku resmi.

Jaksa menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda dan uang pengganti kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata JPU Wira Arizona di Pengadilan Tipikor pada Negeri Medan, Jumat (20/2).

Kasus ini menjadi contoh bahwa proyek digitalisasi desa yang seharusnya bermanfaat justru disalahgunakan menjadi ajang korupsi oleh pihak tertentu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *